Artinya: " Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong ." Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu', dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama
Dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir mengatakan, “Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. jika memakai bedak dan make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hukumnya sunnah.
Dijelaskan juga oleh Syekh Ahmad Jad bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan muslimah hukumnya wajib ditutup, baik ketika salat maupun di luar salat. Terkait dengan wajah, telapak kedua tangan dan kedua kaki
Selama softlens tersebut sudah dipastikan suci dari najis, maka tidak masalah shalat memakai softlens. Hal ini karena tidak ada larangan memakai dan membawa benda apapun saat shalat selama benda tersebut suci dari najis. Selain itu, pemakaian softlens juga tidak menyebabkan wudhu tidak sah. Pada saat kita membasuh wajah ketika wudhu, kita tidak
Hukum Syariah Islam tentunya dikembalikan yang utama kepada Al Quran, sedangkan setelahnya berlandaskan kepada hadist dan di masa moderen ada ulama yang merupakan ahli agama, fiqh, yang berlandaskan kepada penafsiran Al Quran. Tentang hukum memakai celana dalam islam tentunya adal hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat. Diantaranya adalah : a.
JAWAPAN: Ketika mengerjakan solat disunatkan kita tidak menutup kedua tapak tangan kita samada dengan memasukkannya ke dalam baju atau memakai sarung tangan. Tetapi jika dipakainya juga sarung tangan ketika solat maka solatnya itu adalah sah. Begitu juga dengan lutut iaitu sah solat jika terbuka lutut kerana lutut tidak termasuk aurat tetapi
Jumat, 13 Ramadan 1443 H/ 15 April 2022 M. Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU. Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini. anak bayi gendong najis shalat. Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam
Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah: “Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/128).
Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain. Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. 1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
. 7adubbyvld.pages.dev/6597adubbyvld.pages.dev/6487adubbyvld.pages.dev/3447adubbyvld.pages.dev/7717adubbyvld.pages.dev/5297adubbyvld.pages.dev/6857adubbyvld.pages.dev/1487adubbyvld.pages.dev/3107adubbyvld.pages.dev/3917adubbyvld.pages.dev/3327adubbyvld.pages.dev/2757adubbyvld.pages.dev/5187adubbyvld.pages.dev/4237adubbyvld.pages.dev/5377adubbyvld.pages.dev/351
hukum memakai deodoran ketika sholat